Rapat Paripurna Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kepri Sukses Digelar

Rapat Paripurna Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kepri Sukses Digelar

BACAKEPRI.COM – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kepri digelar Kamis (28/03).

Selain dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kepri dr Tengku Afrizal Dachlan, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kepri  Raden Hari Tjahyono ini dihadiri juga Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Jajaran FKPD dan OPD di lingkungan Provinsi Kepri.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara hadir dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pengangkatan Sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepri Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 di Balairung Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (28/03).

Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kepri Ilyas Sabli dari Fraksi Nasdem daerah pemilihan (dapil) Natuna – Anambas kepada Harry Yanto ditetapkan melalui Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor: 100.2.1.4-842 tanggal 19 Maret 2024 tentang Peresmian, Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Kepri yang di tandatangani Menteri Dalam Negri Tito Karnavian.

Setelah pengucapan sumpah dan janji, Harry Yanto mendapatkan lencana (pin) yang disematkan oleh Wakil Ketua DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono sebagai tanda sah menjadi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2019-2024.

Sekda Adi dikesempatan ini mengucapkan, selamat bertugas untuk Anggota DPRD Kepri yang baru bergabung dan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Anggota DPRD Kepri terdahulu yang sudah mengabdi untuk Provinsi Kepri selama ini.

“Kepada yang baru saja dilantik selamat atas pelantikannya, sebagaimana sumpah/janji yang baru saja diucapkan, mengandung makna sangat dalam, yaitu harus bisa menjalankan tanggung jawab pengabdian yang tinggi, untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat  Kepri,” ungkapnya.

Sekda Adi menambahkan, PAW bagi Anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan Keanggotaan DPRD Provinsi Kepri. (tgh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *